Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka: Peluang Ekonomi atau Ancaman Lingkungan?

Gambar
Pemerintah Indonesia resmi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sumber daya alam, khususnya hasil sedimentasi pasir laut. Salah satu wilayah yang terdampak kebijakan ini adalah Batam, sebuah kota yang strategis di Kepulauan Riau (Kepri), yang selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir dengan potensi pasir laut yang melimpah. keputusan ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, terutama para nelayan tradisional dan pegiat lingkungan. Ketua Dewan Pengurus Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Kepri versi Munas Bogor, Distrawandi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak lingkungan dari kegiatan ekspor pasir laut. Ia menekankan bahwa jika tidak dikelola dengan bijak, kegiatan ini bisa merusak ekosistem pesisir yang sangat bergantung pada stabilitas sedimen laut. Namun, kegiatan pengambilan pasir laut secara besar-besaran berpotensi merusak ekos...