Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka: Peluang Ekonomi atau Ancaman Lingkungan?
Pemerintah Indonesia resmi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sumber daya alam, khususnya hasil sedimentasi pasir laut. Salah satu wilayah yang terdampak kebijakan ini adalah Batam, sebuah kota yang strategis di Kepulauan Riau (Kepri), yang selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir dengan potensi pasir laut yang melimpah.
keputusan ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, terutama para nelayan tradisional dan pegiat lingkungan. Ketua Dewan Pengurus Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Kepri versi Munas Bogor, Distrawandi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak lingkungan dari kegiatan ekspor pasir laut. Ia menekankan bahwa jika tidak dikelola dengan bijak, kegiatan ini bisa merusak ekosistem pesisir yang sangat bergantung pada stabilitas sedimen laut.
Namun, kegiatan pengambilan pasir laut secara besar-besaran berpotensi merusak ekosistem tersebut. Terumbu karang, misalnya, sangat rentan terhadap perubahan sedimen yang bisa menurunkan kualitas air laut dan mengganggu kehidupan biota laut. Selain itu, pasir laut yang berfungsi sebagai penghalang alami erosi pantai, jika dieksploitasi, dapat memperburuk abrasi di pesisir Batam. Nelayan tradisional, yang sangat bergantung pada ekosistem laut yang stabil, juga terancam kehilangan sumber penghidupan mereka jika habitat ikan terganggu.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa pembukaan kembali ekspor pasir laut dapat mendongkrak perekonomian, terutama dengan memanfaatkan sedimentasi pasir yang terus terbentuk secara alami di perairan Indonesia. Batam, yang dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi dan industri, bisa mendapatkan manfaat dari peningkatan pendapatan daerah melalui kegiatan ini.
Untuk menghindari dampak negatif dari kebijakan ekspor pasir laut, ada beberapa solusi yang dapat diambil. Pertama, diperlukan studi lingkungan yang mendalam sebelum kegiatan ekspor dimulai, guna memastikan bahwa pengambilan pasir tidak menyebabkan kerusakan ekosistem yang permanen. Selain itu, pelibatan masyarakat lokal, terutama nelayan dan penduduk pesisir, sangat penting dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
Komentar
Posting Komentar