Naiknya Pajak Pertambahan Nilai Menjadi 11%

Seperti yang kita ketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara pelaksanaan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berbagai jenis pajak antara lain pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai dan lain-lain. Belakangan ini terjadi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 1% dari secara umum PPN 10% menjadi 11% berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melihat situasi kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut menimbulkan pro dan kontra apabila dilihat dari kondisi sekarang ini ditengah wabah Covid-19 yang menyebabkan perekonomian sedang tida...