Naiknya Pajak Pertambahan Nilai Menjadi 11%


Seperti yang kita ketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara pelaksanaan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berbagai jenis pajak antara lain pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai dan lain-lain. Belakangan ini terjadi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 1% dari secara umum PPN 10% menjadi 11% berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Melihat situasi kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut menimbulkan pro dan kontra apabila dilihat dari kondisi sekarang ini ditengah wabah Covid-19 yang menyebabkan perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Telah keluar kebijakan kenaikan PPN menjadi 11% ini akan menimbulkan penurunan keinginan beli dari masyarakat. Tidak hanya itu, dapat menimbulkan terjadinya inflasi. Mengapa demikian? Karena ketika kenaikan PPn itu naik akan mengakibatkan inflasi yang dimana kenaikan harga suatu barang secara terus-menerus. Seperti yang kita ketahui, sumber pendapatan terbesar untuk negara yakni pajak. Mengapa harus menaikan tarif PPN disaat kondisi seperti ini melihat kondisi ekonomi masyarakat lagi pemulihan dari dampaknya Covid-19. Adapun alasan pemerintah menaikkan tarif PPN yakni karena keuangan sektor publik mengalami defisit sebesar 3%. Atas dasar tersebut pemerintah melakukan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Penerimaan dari hasil pajak tersebut untuk kebutuhan menjalankan program pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

PPN menjadi 11% diharapkan penerimaan kas negara dapat bertambah kisaran 41%. Pertimbangan lain karena keberlanjutan regulasi dan kepastian hukum. Pemerintah melihat pertimbangan tersebut karena adanya tekanan dari defisit APBN serta tujuannya untuk penerimaan kas negara. Akan tetapi, dari para pengusaha maupun masyarakat akan berdampak pada perekonomian. Ditengah kondisi saat ini gejolak kenaikan pokok pangan. Harapannya pemerintah harus menunda terlebih dahulu untuk menaikkan kebijakan tarif PPN. Karena dampaknya pada perekonomian masyarakat yakni daya beli masyarakat menjadi berkurang. Oleh karena itu, apabila kebijakan tersebut dijalankan, pemerintah harus terus melihat kondisi yang dihadapi saat ini, apakah PPN tersebut memberatkan masyarakat atau tidak?


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI