Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Pencegahan Anemia dan Stunting

Gambar
  Stunting dan anemia merupakan masalah kesehatan masyarakat yang saling terkait dan merupakan masalah besar di banyak negara, termasuk di Indonesia. Kedua kondisi ini sangat memengaruhi kesehatan, tumbuh kembang, dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil. Anemia adalah ketika jumlah sel darah merah atau hemoglobin dalam darah lebih rendah dari normal. Secara global, diperkirakan 1,5 miliar orang menderita anemia, dengan kasus tertinggi pada anak-anak dan wanita usia subur. Menurut WHO estimasi anemia global pada wanita usia reproduksi, berdasarkan status kehamilan, dan pada anak usia 6-59 bulan. Kementerian kesehatan mengatakan untuk mencegah anemia perlu melakukan tindakan khusus dengan memberikan Tablet Tambah Darah (TTD) pada wanita muda dan ibu hamil. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menangani anemia melalui pendidikan dan promosi gizi seimbang, penguatan zat besi dalam makanan, dan penerapan gaya hidup bersih dan sehat. Sejak tahun 2016, Indone...

Rehabilitasi, Bukan Penjara: Cara Baru Hadapi Masalah Narkoba

Gambar
  Pemerintah Indonesia melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan pendekatan baru dalam menangani kasus narkotika, di mana pengguna narkoba tidak lagi dipidanakan, melainkan direhabilitasi. Kebijakan ini menandai perubahan paradigma, yang memandang pengguna sebagai korban yang membutuhkan bantuan medis dan psikologis, bukan sekadar pelaku kejahatan. Langkah ini dianggap lebih humanis dan dapat mendukung pemulihan pengguna secara menyeluruh. Namun, masyarakat memiliki pandangan yang beragam. Sebagian mendukung rehabilitasi sebagai solusi yang lebih efektif dibandingkan hukuman pidana, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kebijakan ini oleh pengguna atau pihak yang ingin menghindari jeratan hukum. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Fasilitas tersebut harus mampu memberikan layanan medis, konseling psikologis, se...

PPN 12% untuk Barang Mewah: Peluang Pendapatan atau Beban Baru?

Gambar
Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dari konsumen kelas atas. Langkah ini menuai berbagai tanggapan, mulai dari dukungan karena dinilai mampu memperkuat anggaran negara, hingga kritik yang menyoroti potensi tumpang-tindih dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang selama ini sudah diterapkan. Kebingungan semakin meningkat karena daftar barang yang masuk kategori mewah dan akan dikenai PPN 12% belum diumumkan secara rinci oleh pemerintah.  Kenaikan PPN ini berpotensi memberikan dampak signifikan pada perekonomian. Di satu sisi, kebijakan ini dapat mendorong kontribusi pajak dari kalangan mampu, tetapi di sisi lain, dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan menurunkan penjualan barang mewah. Hal ini bisa berdampak pada sektor bisnis yang bergantung pada ...