Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

Revolusi Fiskal: Dari Pasif ke Aktif, Utang Dikurangi, Kredit Diperkuat

Gambar
Strategi Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, berfokus pada penguatan ekonomi domestik melalui tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, dan stabilitas nasional yang dinamis. Kebijakan utamanya mencakup pengurangan utang dengan beralih ke strategi berbasis pendapatan, peningkatan likuiditas perbankan dengan menempatkan dana Rp200 triliun di bank-bank Himbara untuk mendorong kredit, efisiensi anggaran, serta percepatan realisasi belanja pemerintah. Dua diantaranya yang pertama adalah, penguatan Likuiditas Nasional melalui suntikan likuiditas sebesar Rp200 Triliun untuk untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, seperti industri, pertanian, UMKM, dan infrastruktur. Pemerintah menambah likuiditas melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara). Tujuannya bukan sekadar menambah uang beredar, melainkan memastikan dana pemerintah benar-benar bekerja di lapangan, Purbaya ingin mengubah paradigma kebijakan fiskal dari pasif me...

Kontroversi Gaya Hidup dan Pelanggaran Etika Anggota DPR

Gambar
Belakangan ini, publik di hebohkan dengan pelanggaran kode etik oleh beberapa anggota dewan perwakilan rakyat(DPR) yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau di kenal dengan Eko Patrio. Isu ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan dan sorotan masyarakat terhadap gaya hidup mewah dan sikap yang dianggap tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik serta banyak pengguna media sosial menilai gaya hidup pejabat mencoreng nilai kesederhanaan dan moralitas seorang wakil rakyat. Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Partai NasDem, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan. Sahroni menyatakan menerima putusan ini dan menganggapnya sebagai bahan introspeksi. Nafa Urbach, juga dari NasDem, dijatuhi sanksi non aktif selama tiga bulan. Eko Hendro Purnomo atau eko Patrio dari PAN mendapat sanksi non aktif selama empat bulan. Dua anggota lainnya, Adies Kadir dari Golkar dan Uya Kuya dari PAN, dinyatakan tidak bersalah dan dapat kemba...