Kontroversi Gaya Hidup dan Pelanggaran Etika Anggota DPR

Belakangan ini, publik di hebohkan dengan pelanggaran kode etik oleh beberapa anggota dewan perwakilan rakyat(DPR) yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau di kenal dengan Eko Patrio. Isu ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan dan sorotan masyarakat terhadap gaya hidup mewah dan sikap yang dianggap tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik serta banyak pengguna media sosial menilai gaya hidup pejabat mencoreng nilai kesederhanaan dan moralitas seorang wakil rakyat.

Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Partai NasDem, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan. Sahroni menyatakan menerima putusan ini dan menganggapnya sebagai bahan introspeksi. Nafa Urbach, juga dari NasDem, dijatuhi sanksi non aktif selama tiga bulan. Eko Hendro Purnomo atau eko Patrio dari PAN mendapat sanksi non aktif selama empat bulan. Dua anggota lainnya, Adies Kadir dari Golkar dan Uya Kuya dari PAN, dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR.

Selain dijatuhi sanksi penonaktifan selama beberapa bulan, mereka juga tidak berhak menerima hak keuangan DPR seperti gaji dan tunjangan selama masa nonaktif tersebut. Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD pada tanggal 5 November 2025 dan disampaikan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Namun, beberapa pengamat menilai pernyataan tersebut belum cukup konkret. Transparansi dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi masih menjadi tuntutan utama publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EFISIENSI ANGGARAN, NASIB MAHASISWA TERANCAM

DPR Diam, Polisi Bergerak Lakukan Penindasan!

MAHASISWA UGM TEWAS DITABRAK PENGEMUDI BMW