Apakah Kenaikan Tunjangan PNS Akan Berdampak pada Kinerja ?
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKF6qr86Nhimd5bcp2zZw2L6GNKowNFrKyHwhlZ42MQlNpVdf0HUPWrU2ZdHZk9A6vqczyrFs8GwT8vpXeoW0Im_Hj7O7iC11X2vF1GT3VcvKlaED9sZ01vyxx6hgvzpZPTaA1r8rtAew/w371-h291/WhatsApp+Image+2021-05-30+at+12.48.17.jpeg)
Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapatkan berita baik yaitu dengan dinaikannya tunjangan. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan PNS sejumlah jabatan yakni jabatan fungsional. Jabatan tersebut bergerak pada Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat diberikan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat. Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada PNS pada jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat akan dihentikan tunjangannya tersebut. Apabila PNS tidak lagi menjabat pada jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 2 tertulis bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dala