Apakah Kenaikan Tunjangan PNS Akan Berdampak pada Kinerja ?

 

    Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapatkan berita baik yaitu dengan dinaikannya tunjangan. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan PNS sejumlah jabatan yakni jabatan fungsional. Jabatan tersebut bergerak pada Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat diberikan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat. Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada PNS pada jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat akan dihentikan tunjangannya tersebut.

 Apabila PNS tidak lagi menjabat pada jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 2 tertulis bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.

Pegawai negeri sipil atau PNS dengan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat mendapatkan kenaikan tunjangan baru sebesar Rp 289.000,00 - 1.755.000,00 per bulan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak disahkan pada 28 april 2021. Dengan disahkannya peraturan presiden nomor 30 tahun 2021, maka tunjangan lama sebesar Rp 220.000,00 - 500.000,00 perbulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tidak berlaku.

Adapun kenaikan tunjangan jabatan fungsional jenjang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021  keahlian antara lain :

1. Penggerak swadaya masyarakat ahli utama sebesar Rp 1.755.000,00

2. Penggerak swadaya masyarakat ahli madya sebesar Rp 1.314.000,00

3. Penggerak swadaya masyarakat ahli muda sebesar Rp 1.120.000,00

4. Penggerak swadaya masyarakat ahli pertama sebesar Rp 532.000,00

Selain itu, untuk kenaikan tunjangan jabatan fungsional jenjang keterampilan antara lain :

1. Penggerak swadaya masyarakat penyelia sebesar Rp 762.000,00

2. Penggerak swadaya masyarakat pelaksana lanjutan sebesar Rp 436.000,00

3. Penggerak swadaya masyarakat pelaksana sebesar Rp 344.000,00

4. Penggerak swadaya masyarakat pelaksana pemula sebesar Rp 289.000,00

 

Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan pelayan publik. Pandangan pemerintah terhadap kenaikan tunjangan tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tentu harus ada pertimbangan yang tidak merugikan masyarakat. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokh Najih menyampaikan bahwa tentu kita harapkan dengan perbaikan tunjangan memiliki implikasi ke palayanan yang lebih baik.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 2 menyatakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

            Untuk itu, kenaikan tunjangan tersebut tentu akan menjadi pengaruh terhadap Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki kinerjanya menjadi lebih baik, meskipun ditengah kondisi Pandemik Covid-19 ini. Masyarakat dalam memandang hal kenaikan tunjangan tersebut ada yang positif dan negatif. Untuk itu, pemerintah harus memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap kinerja PNS setelah dinaikkan tunjangannya. Jangan sampai, kenaikan tunjangan tersebut berdampak pada kinerja tidak bagus. Harapan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan tersebut, dapat memberikan dampak pada kinerja PNS dengan melayani masyarakat sesuai dengan tugas, dan tanggungjawabnya.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI