Apakah Kenaikan Tunjangan PNS Akan Berdampak pada Kinerja ?
Pegawai
Negeri Sipil atau PNS mendapatkan berita baik yaitu dengan dinaikannya
tunjangan. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan PNS
sejumlah jabatan yakni jabatan fungsional. Jabatan tersebut bergerak pada
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat
diberikan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk PNS yang
bekerja di lingkungan pemerintah pusat. Sedangkan untuk PNS yang bekerja di
lingkungan pemerintah daerah akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah melalui
dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Disebutkan bahwa tunjangan yang
diberikan kepada PNS pada jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat akan
dihentikan tunjangannya tersebut.
Apabila PNS
tidak lagi menjabat pada jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 2 tertulis bahwa
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya
Masyarakat setiap bulan.
Pegawai negeri sipil atau PNS
dengan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat mendapatkan kenaikan
tunjangan baru sebesar Rp 289.000,00 - 1.755.000,00 per bulan sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 30 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak disahkan pada 28 april
2021. Dengan disahkannya peraturan presiden nomor 30 tahun 2021, maka tunjangan
lama sebesar Rp 220.000,00 - 500.000,00 perbulan sesuai Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2007 tidak berlaku.
Adapun kenaikan tunjangan jabatan
fungsional jenjang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 keahlian antara lain :
1. Penggerak swadaya masyarakat ahli utama sebesar Rp
1.755.000,00
2. Penggerak swadaya masyarakat ahli madya sebesar Rp
1.314.000,00
3. Penggerak swadaya masyarakat ahli muda sebesar Rp
1.120.000,00
4. Penggerak swadaya masyarakat ahli pertama
sebesar Rp 532.000,00
Selain itu, untuk kenaikan
tunjangan jabatan fungsional jenjang keterampilan antara lain :
1. Penggerak swadaya masyarakat penyelia sebesar Rp
762.000,00
2. Penggerak swadaya masyarakat pelaksana lanjutan
sebesar Rp 436.000,00
3. Penggerak swadaya masyarakat pelaksana sebesar Rp
344.000,00
4. Penggerak swadaya masyarakat pelaksana pemula
sebesar Rp 289.000,00
Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa Pegawai Negeri
Sipil merupakan pelayan publik. Pandangan pemerintah terhadap kenaikan
tunjangan tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya. Setiap kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah, tentu harus ada pertimbangan yang tidak merugikan
masyarakat. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokh Najih menyampaikan bahwa
tentu kita harapkan dengan perbaikan tunjangan memiliki implikasi ke palayanan
yang lebih baik.
Sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 2 menyatakan bahwa Ombudsman
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga Negara
yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran
pendapatan dan belanja daerah.
Untuk itu,
kenaikan tunjangan tersebut tentu akan menjadi pengaruh terhadap Pegawai Negeri
Sipil untuk memperbaiki kinerjanya menjadi lebih baik, meskipun ditengah kondisi Pandemik Covid-19 ini. Masyarakat dalam memandang hal kenaikan tunjangan tersebut ada yang
positif dan negatif. Untuk itu, pemerintah harus memperhatikan keluhan-keluhan
dari masyarakat terhadap kinerja PNS setelah dinaikkan tunjangannya. Jangan
sampai, kenaikan tunjangan tersebut berdampak pada kinerja tidak bagus. Harapan
masyarakat terhadap kenaikan tunjangan tersebut, dapat memberikan dampak pada
kinerja PNS dengan melayani masyarakat sesuai dengan tugas, dan
tanggungjawabnya.
Komentar
Posting Komentar