Ingat! Larangan Mudik Lebaran Masih Berlaku Hingga 17 Mei 2021

 


    Pemerintah resmi melarang perjalanan mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat. hal ini ditujukan untuk mencegah meningkatnya virus corona Covid-19 di momen lebaran kali ini ini. Aturan larangan mudik ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Pemerintah memastikan warga masyarakat tidak ada yang melakukan perjalanan mudik Lebaran ditahun 2021, mulai 6 sampai 17 Mei 2021. 
    Larangan ini dibuat dikarenakan pada saat libur Idul Fitri tahun 2020 lalu, terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen. Di saat itu juga, terjadi tingkat kematian mingguan hingga mencapai 66 persen. Maka untuk mengantasipasi dampak buruk tersebut pemerintah memberlakukan Larangan Mudik tahun 2021 guna untuk menekan persebaran Virus Covid-19 di wilayah Indonesia. 

    Kementerian Perhubungan mengatakan masih banyak masyarakat yang bersikeras untuk melakukan perjalanan mudik.Adapun sejumlah sanksi yang akan diberikan pemerintah bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik yaitu Penyitaan kendaraan oleh para petugas keamanan, dikenakan denda maksimal 100 juta, penumpang angkutan umum yang hendak mudik akan dipulangkan kembali kedaerah asal oleh pihak, dan bagi masyarakat yang ketahuan memalsukan surat perjalanan mudik akan berujung ancaman pidana sesuai pasal 267 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP dan pihak keamanan akan memberikan sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik dan dikeluarkan dari jadwal pelayanan beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan Badan Usaha ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) yang melanggar aturan tentang arus transportasi yang mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," demikian bunyi dari pasal 93.

    Pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak. Pengecualian untuk perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021, meliputi: Orang yang bekerja/perjalanan dinas oleh ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah. Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil bersama 1 orang pendamping Orang dengan kepentingan melahirkan dengan didampingi maksimal 2 orang Pelayanan kesehatan darurat.

    Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan nonmudik karena keperluan mendesak wajib memiliki surat izin perjalanan berupa print out atau tertulis. Berikut ketentuannya:(1)Bagi pegawai instansi pemerintah (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau prajurit TNI/Polri wajib membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.(2)Bagi pegawai swasta wajib membawa surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.(3)Bagi pekerja informal wajib membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.(4)Bagi masyarakat umum wajib membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

    Menurut Kepala Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang nekat untuk mudik. Walaupun pemerintah sudah memberikan larangan yang ketat dalam hal ini. Berdasarkan data bahwa masih ada sekitar tujuh persen dari 270 juta penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan mudik. Pemerintah pun harus sigap dan gencar untuk tetap menyosialisasikan kebijakan larangan mudik ini kepada masyarakat. Karena jika pemerintah lengah, maka korban Covid-19 akan tetap mengalami peningkatan. Sehingga, didalam hal ini pemerintah dari tingkat provimsi hingga desa perlu berperan dalam menekan laju angka pemudik ditahun 2021 ini.

    Adapun masyarakat yang diperkenankan untuk mudik adalah mereka yang melampirkan surat keterangannya, baik itu surat tugas ataupun surat keterangan dari kepala desa/lurah yang juga harus melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan bebas dari virus Covid-19 , seperti hasil tes negatif Covid-19.  Surat izin perjalanan tersebut berlaku secara individual dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berumur 18 tahun ke atas. Adapun aturan larangan mudik ditahun 2021 ini akan berlaku sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, sehingga pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi setiap regulasi yang telah disusun oleh pemerintah, termasuk larangan udik 2021, guna intuk keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat di momen lebaran kali ini.

Adapun beberapa ketentuan baru, selain dari adanya surat perjalanan yang sah terkait syarat perjalanan dalam berbagai moda transportasi adalah sebagai berikut. 

• Transportasi udara
- Surat keterangan hasil tes negatif RT/PCR atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Alternatif selain swab PCR dan antigen adalah hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

• Transportasi laut
- Surat keterangan hasil tes negatif RT/PCR atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat negatif hasil tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia
- Khusus perjalanan rutin moda transportasi laut pelayaran terbatas dalam wilayah atau satu kecamatan/kabupaten/provinsi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.

• Kereta api
- Perjalanan antarkota menggunakan kereta api wajib menunjukkan hasil tes negatif RT/PCR atau antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Alternatif lainnya, hasil tes negatif GeNose di setiap stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan.

• Transportasi umum
- Dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah
- Khusus perjalanan rutin moda transportasi darat dengan kendaraan umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.

• Transportasi darat
- Melakukan tes RT PCR/swab antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Alternatif lain dilakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melakukan perjalanan oleh Satgas COVID-19 daerah.
- Pelaku perjalanan diimbau mengisi e-HAC
- Khusus perjalanan rutin moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.
- Namun, jika diperlukan Satgas COVID-19 daerah akan melakukan tes acak.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI