MAHASISWA UGM TEWAS DITABRAK PENGEMUDI BMW
Pada tanggal 24 Mei pukul 01.10 WIB, di jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, Argo Ericko Achfandi seorang mahasiswa Universitas Gajah Mada mengalami kejadian naas yang merenggut nyawanya. Ia tewas setelah ditabrak oleh pengemudi mobil BMW dengan nomor plat B-1442-NAC yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Korban merupakan mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024 dan masih berusia 19 tahun, sementara pelaku yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis angakatan 2022 di universitas yang sama.
Korban yang baru saja pulang dari kampus usai mempersiapkan acara pentas seni mengendarai motornya. Lalu, ketika korban berputar arah ia ditabrak oleh pengendara BMW dari arah belakang yang melaju kencang. Akibat dari kecelakaan itu, Argo mengalami benturan keras dikepala dan dinyatakan meninggal dunia dilokasi kejadian.
Perkembangan kasus ini sudah sampai pada tahap penetapan pelaku sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Mei 2025 dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, di tanggal 28 Mei ibunda almarhum Argo mendatangi kampus sebagai bentuk lanjutan penanganan kasus ini dan bertemu dengan Heribertus Jaka Triyana selaku Wakil Dekan FH UGM. Beliau menyatakan bahwa "Keluarga sudah ikhlas tapi proses hukum harus tetap berjalan".
Sampai saat ini sejumlah mahasiswa UGM dan teman-teman seperjuangan Argo masih menuntut keadilan serta transparansi dari penangan kasus ini. Mereka melakukan doa bersama, tabur bunga serta menyalakan lilin dibawah patung Dewi Themis. Bahkan menempelkan poster bergambar wajah pelaku demi mewujudkan keadilan untuk almarhum Argo Ericko Achfandi.
#JusticeForArgo
Komentar
Posting Komentar