PPKM! Naik – Turun Kasus Covid-19 di Kepulauan Riau
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk penerapan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan berdasarkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Viruus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan
agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria
level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Penerapan PPKM Level 1-4 diberlakukan sesuai keadaan
yang terjadi di wilayah setempat. Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan dalam
pers virtual, penetapan level
wilayah akan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat
dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Adapun beberapa indikator tersebut yaitu
laju transmisi Covid-19, respon sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis
masyarakat di wilayah tersebut. Seperti yang diketahui, beberapa bulan yang
lalu penyebaran virus Covid -19 semakin berkembang, bahkan varian baru yang
menjadi masalah penyebaran virus Covid-19. Presiden Joko Widodo
memutuskan melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau
PPKM sejak 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Akan tetapi, tidak
hanya sampai disitu saja. Namun, pada 20 Juli 2021 Presiden Joko Widodo
mengumumkan perpanjangan PPKM darurat dan perubahan nama dari PPKM darurat
menjadi PPKM Level 1-4. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1-4
dimulai sejak 21 Juli – 25 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease
(COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi
pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri
Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta
mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berdasarkan data statistik kasus covid-19 di
Kepulauan Riau dari tanggal 1-9 Agustus 2021 menerangkan bahwa :
1. Pada
1 Agustus konfirmasi 863, sembuh 900, positif 84, meninggal 47.
2. Pada
2 Agustus konfirmasi 559, sembuh 634, positif 94, meninggal 19.
3. Pada
3 Agustus konfirmasi 423, sembuh 459, positif 57, meninggal 21.
4. Pada
4 Agustus konfirmasi 503, sembuh 702, positif 224, meninggal 19.
5. Pada
5 Agustus konfirmasi 445, sembuh 630, positif 204, meninggal 19.
6. Pada
6 Agustus konfirmasi 512, sembuh 431, positif 59, meninggal 22.
7. Pada
7 Agustus konfirmasi 320, sembuh 556, positif 261, meninggal 25.
8. Pada
8 Agustus konfirmasi 281, sembuh 443, positif 178, meninggal 16.
9. Pada
9 Agustus konfirmasi 307, sembuh 520, positif 231, meninggal 18.
Dalam Konferensi pers yang dilaksanakan pada 9
Agustus 2021 disampaikan bahwa perkembangan kasus aktif Jawa-Bali dan Luar
Jawa-Bali mempunyai perbedaan. Secara jumlah, per 9 Agustus 2021, kasus aktif
di Jawa-Bali berkontribusi 53,5% dan Luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5% dari
total kasus aktif nasional. Selama pada bulan Agustus (data 1 Agustus hingga 9
agustus), kenaikan kasus aktif di Luar Jawa-Bali meningkat sebesar 1,24%,
sedangkan di Jawa-Bali telah menurun 27,08%.
Pada pers evaluasi penerapan PPKM pada 9 Agustus
2021, Airlangga Hartanto menyampaikan informasi tentang jumlah kasus aktif per
provinsi bahwa provinsi Luar Jawa-Bali dengan kasus aktif terbesar per 9
Agustus 2021 yaitu Provinsi Sumatera Utara dengan 25.065 kasus, Kalimantan
Timur 20.116 kasus, Sumatera Barat 14.428 kasus, dan Riau 13.448 kasus. Adapun
10 Provinsi yang menurun antara lain Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku
Utara, dan Papua Barat. Berdasarkan data dari pusat, dengan itu Kepualauan Riau
masuk daftar 10 Provinsi Luar Jawa-Bali dengan kasus menurun pada bulan Agustus
dengan data kasus aktif pada 1 Agustus 6.692 kasus dan data kasus aktif pada 9
Agustus 5.208. Maka dari itu, dapat dilihat telah terjadi penurunan kasus aktif
di Kepulauan Riau dengan 1.484 kasus dengan persentase 22,2%.
Komentar
Posting Komentar