EFISIENSI ANGGARAN, NASIB MAHASISWA TERANCAM

 



Isu tentang keputusan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 36 triliun pada tahun 2025 menuai kontroversi, terutama pada dampaknya terhadap sektor pendidikan dan bantuan sosial. Pemangkasan ini dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan ribuan mahasiswa di Indonesia. Efisiensi ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

 

Dampak dari kebijakan ini adalah sekitar 663.821 mahasiswa penerima beasiswa on going terancam tidak bisa melanjutkan kuliah. Selain itu penerimaan mahasiswa baru jalur KIP-K tahun ini akan ditiadakan, serta beasiswa dosen, tenaga kependidikan dalam dan luar negeri juga akan terkena efisiensi sebesar 25% dari pagu awal sebesar Rp 236,8 miliar. Sektor yang juga ikut terdampak adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Awalnya, pagu BOPTN ditetapkan sebesar Rp 6,018 triliun, kemudian terkena pemangkasan sebesar Rp 3 triliun. Pemangkasan anggaran ini dapat menyebabkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh perguruan tinggi.

 

Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan memengaruhi program beasiswa seperti KIP Kuliah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengalokasikan dana yang lebih besar untuk program prioritas tanpa meningkatkan defisit anggaran negara. Pastinya keputusan pemerintah ini memicu reaksi dari publik, terutama media sosial serta munculnya protes terhadap kebijakan yang dianggap mengabaikan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan yang tinggi. Mahasiswa dan akademisi tetap berharap agar anggaran pendidikan tidak dikorbankan dalam upaya efisiensi ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHASISWA UGM TEWAS DITABRAK PENGEMUDI BMW

PRO KONTRA RUU TNI, MENJADIKAN DWI FUNGSI ABRI DI ORDE BARU SEKARANG