EFISIENSI ANGGARAN, NASIB MAHASISWA TERANCAM
Dampak dari
kebijakan ini adalah sekitar 663.821 mahasiswa penerima beasiswa on going terancam
tidak bisa melanjutkan kuliah. Selain itu penerimaan mahasiswa baru jalur KIP-K
tahun ini akan ditiadakan, serta beasiswa dosen, tenaga kependidikan dalam dan
luar negeri juga akan terkena efisiensi sebesar 25% dari pagu awal sebesar Rp
236,8 miliar. Sektor yang juga ikut terdampak adalah Bantuan Operasional
Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Awalnya, pagu BOPTN ditetapkan sebesar Rp
6,018 triliun, kemudian terkena pemangkasan sebesar Rp 3 triliun. Pemangkasan
anggaran ini dapat menyebabkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh
perguruan tinggi.
Meskipun demikian,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa efisiensi anggaran
tidak akan memengaruhi program beasiswa seperti KIP Kuliah. Kebijakan ini
bertujuan untuk mengalokasikan dana yang lebih besar untuk program prioritas
tanpa meningkatkan defisit anggaran negara. Pastinya keputusan pemerintah ini
memicu reaksi dari publik, terutama media sosial serta munculnya protes
terhadap kebijakan yang dianggap mengabaikan hak dasar masyarakat untuk
mendapatkan akses pendidikan yang tinggi. Mahasiswa dan akademisi tetap
berharap agar anggaran pendidikan tidak dikorbankan dalam upaya efisiensi ini.
Komentar
Posting Komentar