PRO KONTRA RUU TNI, MENJADIKAN DWI FUNGSI ABRI DI ORDE BARU SEKARANG

RUU TNI telah disahkan pada Kamis (20/03/2025). Rapat pengesahan ini dilaksanakan di ruang paripurna Gedung Nusantara III Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik. Terutama publik menyoroti poin tentang perluasan instansi sipil yang bisa dimasuki oleh prajurit aktif.

Berikut ini daftar perubahan RUU TNI yang disepakati dalam rapat antara DPR dan Pemerintah:

  1. Kewenangan baru operasi militer (Pasal 7): TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber dan TNI bisa melindungi atau menyelamatkan warga negara yang berkepentingan nasional di luar negeri.
  2. Penempatan jabatan sipil (Pasal 47): Pemerintah dan DPR sepakat menambah empat instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif, dari yang awalnya hanya sepuluh sekarang menjadi empat belas instansi sipil.
  3. Batas usia pensiun (Pasal 53): RUU TNI menyepakati penambahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan.
"DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, aturan ini tetap konsisten melarang dwifungsi TNI," ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil juga tidak beralasan. Justru, revisi UU TNI memperketat aturan dengan melakukan limitasi terhadap instansi yang dapat diisi prajurit aktif.

"Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2 bukanlah bentuk ekspansi, melainkan pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi prajurit aktif. Lima institusi tersebut, yakni pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, memang memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan dan kemampuan teknis kemiliteran," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa setelah revisi UU TNI disahkan, prajurit aktif yang menduduki jabatan di lembaga negara di luar instansi yang telah diatur-termasuk BUMN, Bulog, dan Kementerian Perhubungan-wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

Rapat pengesahan RUU TNI TELAH DI SAHKAN oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan meminta persetujuan dari anggota dewan yang ikut hadir. “Rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan RUU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Setuju," jawab seluruh peserta, rapat paripurna setelah itu palu diketuk.

Meski ditolak oleh masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis, RUU TNI tetap disahkan menjadi UU. Seluruh fraksi di DPR menyetujui; PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Demokrat, PKS, dan NasDem. 



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EFISIENSI ANGGARAN, NASIB MAHASISWA TERANCAM

MAHASISWA UGM TEWAS DITABRAK PENGEMUDI BMW