PRO KONTRA RUU TNI, MENJADIKAN DWI FUNGSI ABRI DI ORDE BARU SEKARANG
RUU TNI telah
disahkan pada Kamis (20/03/2025). Rapat pengesahan ini dilaksanakan di ruang
paripurna Gedung Nusantara III Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski
mendapatkan banyak kritik publik. Terutama publik menyoroti poin tentang
perluasan instansi sipil yang bisa dimasuki oleh prajurit aktif.
Berikut ini daftar
perubahan RUU TNI yang disepakati dalam rapat antara DPR dan Pemerintah:
- Kewenangan baru operasi militer (Pasal 7): TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber dan TNI bisa melindungi atau menyelamatkan warga negara yang berkepentingan nasional di luar negeri.
- Penempatan jabatan sipil (Pasal 47): Pemerintah dan DPR sepakat menambah empat instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif, dari yang awalnya hanya sepuluh sekarang menjadi empat belas instansi sipil.
- Batas usia pensiun (Pasal 53): RUU TNI menyepakati penambahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan.
Rapat pengesahan
RUU TNI TELAH DI SAHKAN oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan meminta
persetujuan dari anggota dewan yang ikut hadir. “Rapat paripurna merupakan
forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI maka kami meminta
persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan RUU Nomor 34
Tahun 2004 TNI. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Setuju,"
jawab seluruh peserta, rapat paripurna setelah itu palu diketuk.
Meski ditolak oleh masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis, RUU TNI tetap disahkan menjadi UU. Seluruh fraksi di DPR menyetujui; PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Demokrat, PKS, dan NasDem.
Komentar
Posting Komentar