Abrasi !!! Reklamasi Tepi Laut Tanjungpinang Semakin Menurun !!!

 



        Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2003 tentang pola dasar pembangunan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2003-2020 menegaskan bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat maka diperlukan konsepsi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang tertuang dalam pola dasar pembangunan kota Tanjungpinang. Berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tersebut, yang dilakukan oleh pemerintah kota Tanjungpinang dalam melaksanakan pembangunan daerah dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang. Pada area pinggir pantai tepi laut pemerintah kota Tanjungpinang melakukan wacana untuk melakukan pelebaran sehingga tata kelola tertata dengan baik dengan melakukan reklamasi kawasan tepi laut yang nantinya menjadi tempat rekreasi masyarakat.

        Seperti yang kita ketahui bersama, tepi laut Tanjungpinang melakukan pelebaran kawasan yang biasa disebut dengan reklamasi. Anggaran reklamasi tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 530 Milliar yang berasal dari APBD Kepulauan Riau. Diarea kawasan reklamasi tersebut rencananya akan menjadi tempat bermacam-macam untuk kepentingan masyarakat seperti kawasan istirahat, area bermain anak-anak, lokasi perdagangan dan untuk acara-acara besar yang nantinya akan digunakan di tempat tersebut. Seiring berjalannya waktu tanpa masyarakat sadari tanah reklamasi mengalami penurunan di pinggir pantai. Bila melihat penyebab terjadinya penurunan tanah reklamasi ini disebabkan adanya abrasi di pinggir pantai. Seperti yang kita ketahui bersama, abrasi merupakan pengikisan tanah pinggiran pantai yang disebabkan adanya tenaga dari gelombang air laut serta adanya pasang surut air laut. Walaupun pada pinggir pantai dipasang dengan batu-batu besar untuk menahan gelombang laut. Namun nyatanya, sama saja mengakibatkan abrasi.

        Dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat yang selalu datang diarea kawasan reklamasi tepi laut Tanjungpinang untuk dapat berhati-hati bilamana terjadi penurunan tanah secara instan dan tanpa disadari oleh masyarakat. Terlebih lagi pada kawasan tersebut banyak sekali aktivitas kendaraan-kendaraan yang memasuki kawasan tersebut seperti dijadikan parkir mobil maupun motor. Tanpa disadari hal tersebut dapat mengakibatkan penurunan tanah yang disebabkan adanya tekanan. Oleh karena itu, dengan ini kami menghimbau serta memberitahukan kepada Pemerintah untuk dapat meninjau langsung area tersebut sehingga dapat diatasi melalui pembahasan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Harapannya pemerintah dapat mengatasi permasalahan tersebut sehingga masyarakat tidak merasakan kecemasan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI