Mendesak Pemerintah Provinsi Untuk Memperbaiki Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pulau Dompak

 


    Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Dalam hal ini, secara umum disetiap jalan harus diterangi oleh penerangan jalan umum. Penerangan merupakan hal yang dibutuhkan pengendara saat mengendarai kendaraannya dimanapun berada. Alat penerangan jalan ini berfungsi sebagai memberikan penerangan pada ruang lalu lintas baik itu di kawasan perkotaan maupun permukiman. Di Indonesia banyak macam lampu yang digunakan, namun yang menjadi inovasi sangat bagus yaitu pemanfaatan cahaya matahari yang dijadikan sumber listrik untuk penerangan jalan yang biasa disebut panel surya. Lampu penerangan jalan umum menggunakan panel surya dirasa sangat inovatif. Namun, nyatanya banyak di berbagai daerah di Indonesia hal tersebut sulit untuk dirawat seperti yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

    Seperti yang kia ketahui bersama, di Kota Tanjungpinang tepatnya di pulau dompak yang sebagai tempat pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempunyai Lampu Penerangan Jalan Umum disetiap ruas jalan. Namun, hal tersebut nyatanya tidaklah banyak yang berfungsi sehingga menimbulkan kegelapan di banyak daerah. Hal ini sangatlah membahayakan keselamatan pengendara karena akan menimbulkan terjadinya tindakan kriminalitas. Yang sudah kita ketahui, masyarakat Tanjungpinang tahu bahwa Pulau Dompak sebagai pusat pemerintah provinsi Kepulauan Riau. Tentunya, lampu penerangan jalan umum ini adalah isu yang harus diangkat karena mempunyai dampak yang besar untuk masyarakat. Di Pulau dompak disetiap jalannya itu kiri dan kanan banyak sekali lampu. Namun, lampu tersebut tidaklah berfungsi seperti yang diharapkan. 

    Banyak sekali lampu yang tidak berfungsi lebih dari 30 tiang lampu dengan teknologi panel surya. Sudah berapa banyak anggaran yang dikeluarkan untuk lampu namun tidak ada fungsinya dan tidak diperbaiki, karena lampu jalan merupakan barang publik. Hal ini yang membuat perhatian khusus terhadap pemerintah Provinsi Kepualauan Riau, dimana peran dinas Perhubungan dalam hal ini. Maka dari itu, kami sebagai masyarakat yang peduli dengan kepentingan publik. Menghimbau dan mendesak pemerintah Provinsi untuk memperbaiki seluruh lampu penerangan jalan umum yang berada di Pulau Dompak. Tidak hanya tempat tersebut, kami harap perbaikan lampu tersebut dilakukan pemerintah di berbagai ruas jalan di kota Tanjungpinang dan sekitarnya untuk keselamatan masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI