Negara Mengalami Kerugian 250 Miliar Akibat Pelabuhan Bebas di Tanjungpinang

 

KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengaturan rokok di beberapa wilayah perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang ditaksir akan merugikan negara lebih dari 250 miliyar . Kasus ini berbeda dengan kasus mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang telah divonis bersalah atas peredaran barang-barang kena cukai, termasuk rokok dan minuman beralkohol. KPK telah mengumpulkan dua alat bukti untuk membantu penyelidikan kasus ini. Pelaku diduga melakukan perhitungan fiktif yang berdampak pada kerugian negara, termasuk di bidang penerimaan pajak, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah. Ali sebagai juru bicara KPKmenyebutkan bahwa mereka akan mendalami persoalan apakah juga terkait dengan Bea Cukai, karena ini berhubungan erat dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke dalam kas negara. Ia menambahkan bahwa adanya fiktif dan lain-lain yang terkait dengan cukai akan diteliti lebih lanjut. Meski tuduhan sudah ditetapkan oleh KPK, identitas para pelaku belum bisa dipublikasikan sampai proses penyidikan dinilai cukup. “Tim Penyidik ​​saat ini sedang melaksanakan eksekutif dengan cara meminta beberapa orang yang hadir sebagai saksi,” ujar Ali Fikri . Oleh karena itu, KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyelidikan diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyelidik maupun call center 198 .

Tidak hanya itu, penyidik ​​KPK memanggil sejumlah pihak, untuk meminta keterangan terkait proses penyidikan pengaturan barang kena pajak, di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Kota Tanjungpinang. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Irwan. Beliau memberikan keterangan soal dugaan pengaturan kuota rokok tersebut dan mengaku ditanya oleh Penyidik ​​KPK, terkait hubungan antara tugas dan kewenangannya sebagai Asisten Administrasi Perekonomian, dengan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang saat itu.

Kasus ini sekarang masih dalam pengembangan dan Tim Penyidik ​​KPK juga masih berada di Kepulauan Riau. Bahkan hasil penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang sudah diamankan dan disita seperti barang bukti dokumen pengaturan fiktif kuota rokok.

Info selanjutnya jika pengumpulan barang bukti dianggap sudah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kontruksi dugaan tindak pidana dan pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh Tim Penyidik ​​kepada publik.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI