Kota Batam dan Kota Tanjungpinang Sudah Menerapkan PPKM Darurat yang Dimulai Sejak 12 Juli 2021
Virus corona adalah virus yang dapat menyebabkan penyakit pada
hewan atau manusia. Pada manusia, Corona diketahui menyebabkan infeksi
pernafasan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Middle
East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrme (SARS).
Virus corona paling terbaru yang ditemukan adalah virus corona COVID-19. Virus
ini termasuk penyakit menular dan baru ditemukan di Wuhan, China pada Desember
2019 yang kemudian menjadi wabah.
Meningkatnya angka Corona Virus/COVID 19 di Kepulauan Riau, sehingga menyebabkan pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) demi memutus rantai tali penyebaran Covid-19
secara terkhusus di Kepulauan Riau.
Dua daerah atau wilayah yang ada di
Kepulauan Riau ditetapkan sebagai daerah yang akan menerapkan Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) luar Jawa-Bali. Keduanya
yakni Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
Dimana angka Covid-19 di Kota Batam dan
Tanjungpinang meningkat secara drastis sehingga menyebabkan dua kota yang
berada di Kepulauan Riau tersebut menerapkan PPKM Darurat. Sehingga dapat kita
lihat bagaimana data dari kasus Covid-19 di Kota Batam dan juga Tanjungpinang,
pada tanggal 14 Juli 2021 :
Kota
Batam
17.695
Kasus
+213
Aktif
(54)17% 2.981
Sembuh
(145)81% 14.306
Meninggal
(14)2% 408
Kota
Tanjung Pinang
6.254
Kasus
+108
Aktif
(55)24% 1.522
Sembuh
(49)73% 4.568
Meninggal
(4)3% 164
Mengenai pemberlakuan PPKM tersebut juga disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pengumuman penerapan PPKM Darurat secara nasional pada Jumat, tanggal 9 juli 2021.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Darurat (PPKM) di daerah Kota Batam dan Tanjungpinang sudah mulai di terapkan hari senin, tanggal 12 Juli 2021.
Adapun isi Surat Edaran tentang PPKM Darurat
Covid-19 di antaranya:
Pertama, pelaksanaan kegiatan pembelajaran
di lakukan secara daring/online.
Kedua, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non
esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
Ketiga, Pelaksanaan kegiatan pada sektor
esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada
masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional.
Keempat, Esensial pada sektor pemerintahan
yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, Untuk supermarket, pasar
tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas
pengunjung 50%.
Keenam, Pelaksanaan kegiatan makan/minum
ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang
(delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Ketujuh, sementara untuk kegiatan ibadah,
Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa
penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kedelapan, Kegiatan fasilitas umum, area
publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup
sementara.
Kesembilan, kegiatan seni, sosial, dan
budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada level 4 ditutup sementara waktu.
Sementara level lainnya diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 25 persen
maksimal, dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan rapat,
seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/pertemuan di tempat umum yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) pada daerah level 4 ditutup sementara
waktu. Daerah level lainnya dibatasi kapasitas maksimal 25 persen yang
pengaturannya ditetapkan dalam perda atau perkada.
Kesebelas, Transportasi umum, kendaraan sewa/rental
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Demikian lah isi Surat Edaran mengenai PPKM
Darurat Covid-19 yang mulai di berlakukan di dua daerah atau wilayah di
Kepulauan Riau yakni, Kota Batam dan Tanjungpinang, sejak Senin, 12 Juli 2021. Dari
beberapa isi Surat Edaran mengenai PPKM Darurat Covid-19 ada beberapa tanggapan
masyarakat, yakni sebagai berikut :
Pertama, sebagian warga masyarakat menanggapi dengan
diberlakukannya PPKM diindonesia terkhusus nya kota batam,patut diberlakukan
mengingat tingginya kasus positif angka Covid-19 di Indonesia beberapa hari
terakhir. Meskipun banyaknya kontra akan pelaksanaan PPKM tersebut, selang
semuanya sudah dipertimbangkan dan ditata oleh pemerintah. Contohnya, usaha
masyarakat dalam bidang kuliner, tidak ditutup total melainkan dibatasi dengan
tidak diperbolehkan makan ditempat melainkan take away. Lalu seperti penutupan
pusat perbelanjaan,saya rasa untuk saat ini masyarakat juga harus mengurangi
sifat konsumtif dan jikalau barang yang ingin dibeli tersebut wajib untuk
dibeli dan diharuskan untuk keluar rumah hendaknya untuk selalu memperketat
diri dalam mengantisipasi terkenanya covid 19. Kemudian seperti supermarket,dan
pasar tradisional juga bukan ditutup total melainkan dibatasi kapasitas dan jam
operasional nya. PPKM yang telah diberlakukan saat ini semuanya sudah ditata
oleh pemerintah guna mengurangi,memperkecil penularan covid-19 dan juga penting
untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan
kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. untuk itu saya selalu
mahasiswa (masyarakat) menghimbau untuk mari disiplin mematuhi aturan PPKM darurat ini demi keselamatan kita semuanya.
Kedua, sebagian masyarakat menanggapi mengenai
PPKM darurat ini kurang sependapat tapi
jika karna adanya Virus Corona yang semakin merebak baik itu di Batam maupun di
Tanjungpinang itu lebih baik agar
masyarakat mematuhi peraturan yang telah di berlakukan oleh pemerintah supaya
dapat memutus rantai Covid19.
Ketiga, Tanggapan sebagian dari masyarakat mengenai hal ini ialah, PPKM merupakan suatu kebijakan yang patut untuk diikuti atau dipatuhi
dikarenakan angka Covid-19 di Indonesia, batam melonjak begitu cepat, maka dari
itu kita sebagai masyarakat harus bijak dalam melakukan tindakan masyarakat
juga harus bisa menuruti protokol kesehatan
yang telah dianjurkan pemerintah.
Demikianlah tanggapan dari masyarakat
mengenai PPKM darurat di Kota Batam dan juga Tanjungpinang, diharapkan dengan
di terapkannya pemberlakukan PKKM ini dapat memutuskan rantai penyebaran
Covid-19 yang ada di Kepulauan Riau, Kota Batam dan Tanjungpinang. Sehingga
masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas seperti sedia kalanya dan jangan
lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yakni, memakai masker, mencuci
tangan, serta menjaga jarak.
Komentar
Posting Komentar