Rencana Perkuliahan Tatap Muka Terbatas

 

Tidak terasa, kurang lebih 19 bulan Pandemi Covid-19 telah menggerogoti setiap bidang dalam kehidupan dinegara kita, termasuk dalam bidang pendidikan. Yang hal ini mengakibatkan proses belajar mengajar dilakukan secara daring hingga kini. Sama halnya dengan proses perkuliahan yang telah terlaksana, dimana dalam situasi Pandemi yang sedang terjadi ini perguruan tinggi negeri dan swasta memilih untuk melakukan proses perkuliahan secara daring, dimana hal ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi resiko terpapar virus yang menakutkan ini.

Tentunya dalam proses perkuliahan yang berlangsung secara virtual hingga saat ini  terdapat hambatan-hambatan yang dialami oleh mahasiswa. Tak sedikit dari mereka yang berkeluh kesah atas permasalahan yang mereka hadapi dalam perkuliahan secara daring, seperti  kendala jaringan, cuaca buruk, hingga masalah kuota internet. Hal ini mengakibatkan sebagian dari mahasiswa merasa pembelajaran yang dilakukan secara daring menjadi kurang efektif. Namun, dalam kondisi Pandemik yang sedang terjadi saat ini perkuliahan secara online menjadi pilihan yang terbaik, demi memutus mata rantai persebaran Covid-19 di negara kita.

Sebagaimana informasi yang kita perdengarkan akhir-akhir ini bahwasanya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan bahwa perkuliahan akan dilakukan secara tatap muka terbatas. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 dilansir dari Instagram resmi Kemendikbud Ristek, @kemendikbud.ri pada kamis 23 September 2021.  Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini, Kemendikbud Ristek meminta  setiap perguruan tinggi untuk tetap menlaksanakan protokol kesehatan dan atau tetap memberikan pembelajaran daring.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus. Namun, ada hal yang perlu diketahui setiap Perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta sebelum melaksanakan tatap muka terbatas yakni, pertama Perguruan Tinggi yang akan melaksanakan perkuliahan tatap muka harus berada  di wilayah PPKM level 1-3 dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat dan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Kedua, Perguruan tinggi hanya diperbolehkan melaksanakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga, Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Keempat, Perguruan tinggi membentuk tim untuk menyusun maupun menerapkan standar prosedur protokol kesehatan. Kelima, Pihak perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan. Keenam, Tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tatap muka.

Berdasarkan keputusan bersama dengan menteri pendidikan dengan menyampaikan dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya. Sehingga, ada hal yang benar-benar perlu dipersiapkan sebelum perkuliahan tatap muka diberlakukan. Persiapan untuk kegiatan tatap muka, antara lain :
a. melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka
,

b. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;

c. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontak jarak dekat;

d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;

e. menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut ;

f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;

g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;

h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;

i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;

j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;

k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);

l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

Ada 7 hal yang harus dilakukan perguruan tinggi saat membuka PTM  : 1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala. 2. Melakukan testing dan tracing secara berkala. 3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus: Dalam keadaan sehat Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Mendapatkan izin orangtua Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTM dapat memiliki pembelajaran secara online Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab atau sesuai peraturan/protokol yang berlakukan di daerah setempat.

Syarat utama satuan pendidikan  untuk melaksanakan kuliah tatap muka ialah harus sudah divaksin baik itu, seluruh pengajar dan peserta didik sudah melakukan vaksinasi. Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.Vaksinasi sendiri sudah berjalan sejak pertengahan bulan Februari lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. untuk imendukung terlaksananya program tersebut diharapkan  seluruh pendidik dan peserta didik sudah divaksin agar proses pembelajaran tatap muka dapat berjalan maksimal.

Berdasarkan data yang sudah ada bahwa virus Covid-19 sudah menurun, dan sebagian besar masyarakat indonesia sudah melakukan vaksin, maka hal itu menunjukkan bahwa rencana perkuliahan tatap muka kemungkinan besar akan mendapatkan akses dari pemerintah untuk memberikan ijin melakukan kuliah tatap muka, tetapi melalui persiapan yang sesuai dengan yang sudah dipaparkan diatas. Supaya penyebaran virus Corona benar benar berhenti dan kita bisa melakukan aktivitas kita sesuai seperti semula dan tetap melakukan protokol masyarakat.

STAY SAVE
STAY HEALTHY

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI