Rencana Perkuliahan Tatap Muka Terbatas
Tidak terasa, kurang lebih 19 bulan
Pandemi Covid-19 telah menggerogoti setiap bidang dalam kehidupan dinegara
kita, termasuk dalam bidang pendidikan. Yang hal ini mengakibatkan proses
belajar mengajar dilakukan secara daring hingga kini. Sama halnya dengan proses
perkuliahan yang telah terlaksana, dimana dalam situasi Pandemi yang sedang
terjadi ini perguruan tinggi negeri dan swasta memilih untuk melakukan proses
perkuliahan secara daring, dimana hal ini menjadi salah satu cara untuk
mengurangi resiko terpapar virus yang menakutkan ini.
Tentunya dalam proses perkuliahan
yang berlangsung secara virtual hingga saat ini
terdapat hambatan-hambatan yang dialami oleh mahasiswa. Tak sedikit dari
mereka yang berkeluh kesah atas permasalahan yang mereka hadapi dalam
perkuliahan secara daring, seperti kendala jaringan, cuaca buruk, hingga masalah
kuota internet. Hal ini mengakibatkan sebagian dari mahasiswa merasa
pembelajaran yang dilakukan secara daring menjadi kurang efektif. Namun, dalam kondisi
Pandemik yang sedang terjadi saat ini perkuliahan secara online menjadi pilihan
yang terbaik, demi memutus mata rantai persebaran Covid-19 di negara kita.
Sebagaimana informasi yang kita
perdengarkan akhir-akhir ini bahwasanya Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan bahwa perkuliahan akan
dilakukan secara tatap muka terbatas. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 dilansir dari
Instagram resmi Kemendikbud Ristek, @kemendikbud.ri pada kamis 23 September 2021. Dalam
pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini, Kemendikbud
Ristek meminta setiap perguruan
tinggi untuk tetap menlaksanakan protokol kesehatan dan atau tetap memberikan
pembelajaran daring.
Selain itu, perguruan tinggi juga harus tetap
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga
kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus. Namun, ada hal yang perlu diketahui setiap Perguruan
Tinggi Negeri ataupun Swasta sebelum melaksanakan tatap muka terbatas yakni, pertama Perguruan Tinggi yang akan melaksanakan
perkuliahan tatap muka harus berada di
wilayah PPKM level 1-3 dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat dan
bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi. Kedua, Perguruan
tinggi hanya diperbolehkan melaksanakan kegiatan kurikuler
melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga, Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19. Keempat, Perguruan tinggi
membentuk tim untuk
menyusun maupun menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.
Kelima, Pihak perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda,
maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan. Keenam, Tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa yang
mengikuti perkuliahan tatap muka.
Berdasarkan keputusan bersama dengan menteri pendidikan dengan menyampaikan dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen,
tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya. Sehingga, ada hal yang benar-benar perlu dipersiapkan
sebelum perkuliahan tatap muka diberlakukan. Persiapan
untuk kegiatan tatap muka, antara lain :
a. melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum
dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama
pembelaran tatap muka,
b. melakukan pengecekan suhu tubuh
bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
c. menghindari penggunaan sarana
pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontak jarak
dekat;
d. menyediakan tempat cuci
tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e. menggunakan masker kain 3 (tiga)
lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut ;
f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5
(satu koma lima) meter antar orang;
g. membatasi penggunaan ruang
maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium
dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
h. menerapkan upaya saling peduli,
saling menjaga dan melindungi;
i. menerapkan etika batuk/bersin
yang benar;
j. menyediakan ruang isolasi
sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki
gejala/kriteria Covid-19;
k. menyiapkan mekanisme penanganan
temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang
bersangkutan maupun contact tracing);
l. menyiapkan dukungan tindakan
kedaruratan penanganan Covid-19; dan
m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat
apabila ditemukan kasus Covid-19.
Ada
7 hal yang harus dilakukan perguruan tinggi saat membuka PTM : 1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran
kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala. 2. Melakukan testing
dan tracing secara berkala. 3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang
melakukan aktivitas di kampus harus: Dalam keadaan sehat Sudah mendapatkan
vaksinasi Covid-19. Mendapatkan izin orangtua Bagi mahasiswa yang tidak
bersedia melakukan PTM dapat memiliki pembelajaran secara online Mahasiswa dari
luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan
karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab atau sesuai
peraturan/protokol yang berlakukan di daerah setempat.
Syarat utama satuan pendidikan
untuk melaksanakan kuliah tatap muka ialah harus sudah
divaksin baik itu, seluruh pengajar dan peserta didik sudah melakukan
vaksinasi. Hal tersebut
bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.Vaksinasi sendiri sudah
berjalan sejak pertengahan bulan Februari lalu dan masih
berlangsung hingga saat ini. untuk imendukung terlaksananya program
tersebut diharapkan seluruh pendidik dan peserta didik
sudah divaksin agar proses pembelajaran tatap muka dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data yang sudah ada
bahwa virus Covid-19 sudah
menurun, dan sebagian besar masyarakat indonesia
sudah melakukan vaksin, maka hal itu
menunjukkan bahwa rencana perkuliahan tatap muka kemungkinan besar akan
mendapatkan akses dari pemerintah untuk memberikan ijin melakukan kuliah tatap muka, tetapi melalui persiapan yang sesuai dengan yang
sudah dipaparkan diatas. Supaya penyebaran virus Corona benar benar berhenti dan kita
bisa melakukan aktivitas kita sesuai seperti semula dan tetap melakukan protokol
masyarakat.
STAY SAVE
STAY HEALTHY
Komentar
Posting Komentar