Kebijakan Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi Di Indonesia

 


    Dampak dari pandemi Covid-19 tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat, namun juga mempengaruhi perekonomian diberbagai Negara. Saat ini perekonomian dunia mengalami tekanan berat yang diakibatkan oleh virus tersebut. Perekonomian dunia pada negara-negara tertentu seperti Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Uni Eropa, Singapura, dan beberapa Negara lain mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan I dan II di tahun 2020. Pandemi Covid-19 menimbulkan efek negatif dari kesehatan ke masalah sosial dan berlanjut ke ekonomi Negara.

    Negara Indonesia sedang di hadapkan dengan masalah terkait aspek ekonomi akibat dari Covid-19. Ekonomi di Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan tumbuh negatif, angka pengangguran dan kemiskinan meningkat. Berdasarkan perhitungan Year on Year pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2020 menunjukkan adanya pelemahan dengan hanya mencapai 2,97% dibandingkan capaian triwulan pertama tahun 2019 yang sebesar 5.07%. Data pada triwulan kedua juga kurang bersahabat dengan menunjukkan kemunduran yang dalam sebesar -5,32%, terburuk sejak tahun 1999. Data pada triwulan ketiga mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,49 %, sedangkan pada triwulan keempat mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,19%. Menurunnya persentase ekonomi di Indonesia berdampak pada peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin yang disebabkan oleh PHK selama masa pandemi Covid-19.

    Seiring berjalannya waktu, kini angka kasus Covid-19 mulai berkurang. Pemerintah melakukan beberapa hal yakni melalui program pemberian vaksin kepada masyarakat, sehingga dengan pemberian vaksin tersebut angka Covid-19 mulai menurun dan beberapa aktivitas sudah mulai berjalan normal di beberapa daerah yang ada di Negara Indonesia, bahkan juga sudah banyak di terapkan pembelajaran tatap muka atau offline di beberapa daerah.

    Sehingga dengan kondisi sekarang, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi di Indonesia yakni sebagai penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah Negara Indonesia mengeluarkan kebijakan – kebijakan tersebut guna mengupayakan pemulihan ekonomi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintanh Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomer 1 Tahun 2000 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan, kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Seiring menurunnya kinerja ekonomi karena terganggunya belanja pemulihan kesehatan dan ekonomi, pemerintah mulai melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya tidak lain untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI