Kebijakan Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi Di Indonesia
Dampak dari pandemi Covid-19 tidak
hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat, namun juga mempengaruhi
perekonomian diberbagai Negara. Saat ini perekonomian
dunia mengalami tekanan berat yang diakibatkan oleh virus tersebut.
Perekonomian dunia pada negara-negara tertentu seperti Indonesia, Amerika
Serikat, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Uni Eropa, Singapura, dan beberapa
Negara lain mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan I dan II di
tahun 2020. Pandemi Covid-19 menimbulkan efek negatif dari kesehatan ke masalah
sosial dan berlanjut ke ekonomi Negara.
Negara Indonesia sedang di hadapkan
dengan masalah terkait aspek ekonomi akibat dari Covid-19. Ekonomi di Indonesia
pada tahun 2020 diperkirakan tumbuh negatif, angka pengangguran dan kemiskinan
meningkat. Berdasarkan perhitungan Year on Year pertumbuhan ekonomi pada
triwulan pertama tahun 2020 menunjukkan adanya pelemahan dengan hanya mencapai
2,97% dibandingkan capaian triwulan pertama tahun 2019 yang sebesar 5.07%. Data
pada triwulan kedua juga kurang bersahabat dengan menunjukkan kemunduran yang
dalam sebesar -5,32%, terburuk sejak tahun 1999. Data pada triwulan ketiga
mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,49 %, sedangkan pada triwulan keempat
mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,19%. Menurunnya persentase ekonomi di Indonesia berdampak pada peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin
yang disebabkan oleh PHK selama masa pandemi
Covid-19.
Seiring berjalannya waktu, kini angka kasus Covid-19 mulai berkurang. Pemerintah melakukan beberapa
hal yakni melalui program pemberian vaksin kepada masyarakat, sehingga dengan
pemberian vaksin tersebut angka Covid-19 mulai menurun dan
beberapa aktivitas sudah mulai berjalan normal di beberapa daerah yang ada di
Negara Indonesia, bahkan juga sudah banyak di terapkan pembelajaran tatap muka atau
offline di beberapa daerah.
Sehingga dengan kondisi sekarang, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka
pemulihan ekonomi di Indonesia yakni sebagai
penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah Negara Indonesia mengeluarkan kebijakan –
kebijakan
tersebut guna mengupayakan
pemulihan ekonomi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintanh Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomer 1 Tahun 2000 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid-19
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut mengatur tentang
kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di
bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan penanganan permasalahan lembaga
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan. Seiring menurunnya kinerja ekonomi karena
terganggunya belanja pemulihan kesehatan dan ekonomi, pemerintah mulai
melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). Tujuannya tidak lain untuk
mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor
riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Komentar
Posting Komentar