Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Selama Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)
Seiring berjalannya waktu, kini kita sudah memasuki bulan
desember tahun 2021 dan tentunya tinggal hitungan
hari lagi kita juga akan beranjak ke tahun yang baru. Hal ini pastinya sangat menyenangkan bagi sebagian
orang dan tidak ingin melewatkan setiap moment
dipenghujung tahun ini. Karena akan ada hari libur Natal dan Tahun Baru yang
biasanya digunakan oleh banyak orang untuk berlibur ataupun sekedar mengunjungi sanak saudara dikampung
halaman. Namun, dalam kondisi pandemi yang masih sedang berlangsung sampai saat
ini , sedikit peluang bagi mereka untuk melakukan
perjalanan, baik itu liburan maupun mudik. Sebagaimana peraturan yang baru-baru
ini digulirkan oleh pemerintah yakni mengenai Peraturan PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Desember 2021 selama libur Natal dan Tahun
Baru (Nataru) yang diatur dalam
Inmendagri PPKM terbaru. Peraturan tersebut dikeluarkan guna mencegah
terulangnya lonjakan kasus Covid-19 yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini
mungkin sangat disayangkan oleh sebagian orang, tetapi demi menekan jumlah penyebaran Covid-19 di negara kita
tentunya sebagai masyarakat kita harus mematuhi peraturan yang telah dibuat.
Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri yakni Tito Karnavian pada 22 November 2021
yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri
Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan
Penangulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sesuai
Inmendagri ini, seluruh Indonesia akan memberlakukan PPKM level 3 ini mulai
tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Dalam Peraturan PPKM
yang akan dilaksanakan di bulan Desember 2021 ini terdapat sejumlah larangan/aturan
yang harus dipatuhi oleh sejumlah masyarakat yaitu :
1. Larangan
Cuti-Kegiatan Masyarakat
Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, ada beberapa larangan terkait
cuti dan kegiatan masyarakat. Berikut beberapa aturan yang perlu diperhatikan:
- Larangan cuti selama periode libur Nataru bagi
pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
- Imbauan kepada sekolah untuk tidak melakukan
pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur
Nataru.
- Kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya
dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.
- Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga
sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
- Ditutupnya seluruh alun-alun, mulai 31
Desember 2021-1 Januari 2022.
2. Larangan Berpergian
Pada peraturan PPKM level 3 yang termuat dalam Inmendagri terbaru, ada
larangan terkait mudik di masa libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), antara
lain:
- Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau
untuk tidak mudik pada saat libur Nataru.
- Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan
tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
.- Pengetatan pada arus pelaku perjalanan
masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai
antisipasi tradisi mudik Nataru.
3. Peraturan PPKM
Desember 2021 terkait Aturan Bepergian Jika Mendesak
Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu
kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, antara lain:
- Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
setiap berpergian.
- Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen
sesuai dengan transportasi yang akan digunakan.
- Jika terbukti positif Covid-19, masyarakat
diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah
disiapkan pemerintah demi mencegah penularan Covid-19.
4. Peraturan PPKM
Desember 2021 terkait Tempat Wisata
Dalam Inmendagri terbaru, ada pun aturan terkait kegiatan di tempat
wisata adalah sebagai berikut.
- Untuk daerah dengan destinasi wisata favorit
seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya diimbau
untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
- Adanya penerapan aturan ganjil genap di
tempat-tempat wisata.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan
hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
- Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% dari
kapasitas yang tersedia.
- Larangan digelarnya pesta perayaan yang memicu
kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Pembatasan pada kegiatan seni budaya dan
tradisi.
5. Peraturan PPKM
Desember 2021: Kegiatan Ibadah Natal 2021
Penerapan Peraturan PPKM selama kegiatan ibadah dan perayaan Hari Raya
Natal 2021 juga dijelaskan dalam Inmendagri terbaru, yang meliputi :
- Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19.
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan
dengan:
• Sederhana dan menekankan persekutuan di
tengah-tengah keluarga.
• Dilaksanakan secara hybrid, yaitu
berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
• Untuk kapasitas umat yang ibadah di gereja
maksimal 50% dari kapasitas yang ada, dengan wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
6. Peraturan PPKM Desember 2021 terkait Perayaan
Tahun Baru-Operasional Mal
Selain pelaksanaan ibadah Natal, Inmendagri PPKM terbaru juga mengatur
perayaan tahun baru dan operasional mal. Perhatikan aturan berikut ini:
- Himbauan kepada masyarakat agar merayakan Tahun
Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New
Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal:
• Dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi. Hanya kategori hijau dan kuning saja yang diizinkan masuk
• Peniadaan Event perayaan Nataru di Mal, kecuali
pameran UMKM
• Jam operasional mal yang diperpanjang mulai
09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
• Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50% dari
kapasitas yang tersedia
Bioskop dibuka dengan kapasitas 50% dengan
protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di mal dengan kapasitas
50% sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat.
Komentar
Posting Komentar