Dinilai Gagal Atasi Covid-19, Menkes Terawan Siap Mundur?


Pandemi Covid-19 yang menular ke seluruh provinsi di Indonesia membuat Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjadi sorotan publik. Terawan bisa dikatakan sangat jarang terlihat dihadapan publik untuk menjelaskan mengenai penanganan pandemi Covid-19. Saat ini, kehadiran Terawan sangat diperlukan untuk mengklarifikasi beberapa hal yang menyebar di kalangan masyarakat dan menjelaskan kepada khalayak ramai mengenai situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sekarang. Dari awal pandemi, Terawan sering membuat pernyataan-pernyataan yang memicu kontroversi yang dianggap menyepelekan kasus ini. Beragam kebijakan Menkes Terawan juga banyak mendapatkan sorotan dari berbagai media yang dianggap tidak berjalan baik.

Pernyataan dari Menteri Kesahatan Terawan yang paling terkesan menyepelekan salah satunya adalah orang Indonesia kebal terhadap virus Corona dan untuk yang tidak sakit tidak perlu menggunakan masker karena mengurangi oksigen ditubuh kita. Faktanya hingga kini, jumlah korban Covid-19 semakin banyak dan terus bertambah,WHO juga merekomendasikan semua harus menggunakan masker. Penggunaan masker sangat penting, sebab banyak orang yang terinfeksi virus Corona tanpa gejala. 
Penyebaran virus Covid-19 yang semakin tidak terkendali membuktikan ketidaksiapan pemerintah terutama Menteri Kesehatan dalam mengantisipasi dan menangani penyebaran virus Covid-19 di negeri ini. Mirisnya, tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tetapi  beberapa pejabat pusat, dan tenaga medis juga tertular virus ini. Ini membuktikan bahwa pemerintah terutama Menteri Kesehatan dinilai telah gagal dalam mengatasi penyebaran virus yang sangat mematikan ini.

Para dokter dan tenaga medis seharusnya mendapatkan prioritas yang lengkap serta peralatan medis yang memadai, tetapi malah harus menyabung nyawa untuk menangani para korban. Apa yang dialami para dokter dan tenaga medis justru malah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 57 huruf d yang menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.

Menteri Kesehatan Terawan adalah orang yang paling bertanggung jawab atas berjatuhannya korban virus ini. Sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah. Sejak awal pandemi Covid-19, masyarakat sudah mendesak Menteri Kesehatan Terawan untuk mundur. Petisi Terawan mundur atau dipecat semakin mengemuka di media sosial. Terawan dinilai terlalu menyepelekan dan menggampangkan persoalan virus Corona. Namun, ada juga yang menyuarakan pembelaan terhadap Menteri Kesehatan tersebut. Bahwasannya, Terawan sedang bekerja dengan maksimal dan sekarang juga sudah banyak pasien yang sembuh dari virus.

Sudah banyak dari kita yang meminta Pak Jokowi untuk segera mengangkat Menteri Kesehatan yang baru dan lebih berkompeten, sayangnya ia malah memberikan tanggapan yang cenderung "membela" Terawan dan mengingatkan bahwa kecewa itu wajar dan tanggung jawab Terawan sebagai Menteri Kesehatan tidak hanya sebatas mengatasi wabah virus Corona, ada juga yang lain misalnya kasus demam berdarah. Disni bukan hanya Terawan yang tampak mengecewakan, sikap presiden kita yang tetap mempertahankan Menteri Kesehatan yang sudah jelas kinerjanya tidak berjalan baik dalam menangani pandemi juga terlihat sangat mengecewakan.


Oleh : Umi Raudah
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Angkatan 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI