PPKM! Naik – Turun Kasus Covid-19 di Kepulauan Riau
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Viruus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Penerapan PPKM Level 1-4 diberlakukan sesuai keadaan yang terjadi di wilayah setempat. Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan dalam pers virtual, penetapan level wilayah akan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upa...