Kontroversi Masuknya Tenaga Kerja Asing di Tengah Pandemi

Keresahan masyarakat dikala pandemi Covid-19 semakin menjadi dengan kedatangan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada 2020 mencapai 98.902 orang. Dari jumlah tersebut, 36,17% merupakan TKA asal China dengan jumlah 35.781 orang. Kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut menimbulkan polemik di publik dan reaksi negatif dari masyarakat. Terlebih kedatangan mereka di tengah pandemi Covid-19, dimana banyak pekerja lokal yang mengalami pemutusan kerja. Bahkan ratusan mahasiswa sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjadi salah satu menteri yang paling sering membicarakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, terutama tenaga kerja dari China. Dia menegaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia  bukan berarti negara kita tunduk pada asing. Alasan mendukung Tenaga Kerja Asing masuk ke Indonesia ialah sebagai jembatan dalam menggerakkan agar melancarkan investasi dari pemodal asing di dalam negeri. Ia mengaku bahwa tindakannya itu demi kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan asing. Dan Tenaga Kerja Asing (TKA) China tidak menjadi persoalan sebetulnya kalau bangsa ini dalam keadaan normal.

Berulang kali Luhut mengatakan bahwa tenaga kerja China dibutuhkan karena orang Indonesia belum punya kemampuan yang dibutuhkan. Pernyataan tersebut seolah-olah merendahkan bangsa ini. Di Indonesia banyak kampus-kampus besar yang memiliki kemampuan untuk menyiapkan tenaga-tenaga dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Pemerintah dapat melibatkan mahasiswa didalamnya untuk mendesign masa depan bangsa Indonesia.

Pemerintah sekarang dianggap terlalu terbuka pada kepentingan asing. Berbanding terbalik dengan pemerintahan Soekarno yang melindungi warga pribumi. Bung Karno, Presiden pertama Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 yang melarang pedagang asing, terutama dari China untuk berdagang hingga kecamatan. Hal itu berbeda dengan pemerintahan saat ini yang membuka gerbang lebar-lebar untuk ratusan ribu Tenaga Kerja Asing (TKA) China di wilayah Indonesia dengan masif. Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut bukan hanya mencaplok lapangan kerja buruh, tetapi menyangkut keamanan Indonesia di masa yang akan datang.

Kita semua harus ingat bahwa para pendiri bangsa mempunyai cita-cita agar Indonesia bisa bebas, merdeka, berdaulat, kuat, berwibawa, mandiri, dan tidak boleh 'miring-miring', apalagi tunduk di bawah pengaruh asing. Pemerintah mengaku tidak ingin perusahan asing mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia berpuluh-puluh tahun. Sementara kita tidak berdaya mengawasinya, hanya karena arogansi satu-dua orang di Republik ini, ujung-ujung rakyat yang akan menanggung beban dalam jangka panjang.


Oleh : Umi Raudah
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Angkatan 2019

Komentar

  1. I love you bby❤ 3000000000triliun

    BalasHapus
  2. Pembahasannya sangat menarik dan sesuai dgn apa yg dilakukan pemerintah sekarang, smoga kita bisa bersama sama menjaga NKRI

    BalasHapus
  3. Bagus artikelnya dapat menjadi akses untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah melalui tulisan yang bijak

    BalasHapus
  4. Pembahasannya sesuai dgn apa yg trjadi di daerah kita skrg, tepat nya di bintan. Smoga para TKA cepat dipulangkan kembali ke negara asalnya

    BalasHapus
  5. Pembahasannya keren, semoga kelak Indonesia dapat menghasilkan pekerja handal yg brasal dari kampus kampus besar di Indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI