Membahas Rancangan UU di Tengah Situasi Pandemi yang Belum Selesai, Pantaskah?


Pandemi Covid 19 belum menunjukkan perlambatan karena setiap hari masih kita dapatkan informasi tentang naik turunnya angka korban yang terkena virus ini. Lalu masyarakat dikejutkan dengan berita hangat dari Badan Legislasi atau  Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan kembali membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.

Namun sangat disayangkan di tengah situasi seperti ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh untuk mendorong terbitnya Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja. Lebih jauh lagi bahkan DPR menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan bahasannya ke Badan Legislasi DPR.

Situasi ini dinilai kurang tepat dan seolah tak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang tengah dihadapi negara saat ini. Dengan situasi Pandemi Covid-19 yang bahkan sampai sekarang pun belum selesai, karena masih dinyatakan akan berlangsung panjang jika tidak ditangani dengan  baik dan apabila tidak mengikuti prosedur pemerintah.

Tidak ada UU yang tidak penting justru karena  Undang-Undang itu penting, akan aneh rasannya jika RUU ini dibahas di situasi seperti sekarang ini. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam situasi saat ini akan menciderai transparansi pembahasan UU. Terlebih sampai saat ini komitmen keterbukaan DPR dalam pembahasan RUU tersebut masi dinilai rendah. 

Ya mungkin memang Pemerintah mengganggap Omnibus Law diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi COVID-19.  Namun  perlambatan ekonomi Indonesia yang terjadi saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi karena permasalahan ekonomi. Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar yaitu produktivitas teknologi dan tenaga kerja masih rendah, dominasi sektor keuangan terhadap sektor riil, serta ditambahnya  praktik korupsi di Indonesia yang merusak iklim usaha di Indonesia.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri sudah mendapat penolakan cukup banyak dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh atau aktivis. Karena saat ini Pemerintah dan masyarakat sendiri pun sedang ditahap konsentrasi yang begitu dikuras memikirkan bertahan hidup ditengah wabah virus ini. 

Publik pasti percaya bahwa setiap tindakan dan keputusan di masa krisis yang diambil DPR merupakan hal yang prioritas. Tetapi jika banyak publik yang beranggapan bahwa DPR tidak menjadikan perang melawan Corona sebagai hal yang utama disituasi saat ini karena lebih memprioritaskan membahas RUU,  jangan disalahkan juga.

DPR  pun diharapkan dapat mendengarkan seruan tersebut sebagai masukan untuk tidak membahasnya dalam situasi saat ini. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika terjadi krisis kesehatan global yang memperkeruh permasalahan ekonomi. Aspirasi rakyat adalah salah satu cara agar pandemi bisa diatasi dengan mementingkan menyudahi dulu peyebaran wabah virus ini. 

Dan setelah keadaan membaik barulah DPR dapat kembali membahas Rancangan UU Omnibus Law sehingga permasalahan ekonomi dapat ditangani dengan baik. Sehingga perekonomian bisa kembali membaik.


Oleh : Lis Veronica Batuara
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Angkatan 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI