Pilkada di Tengah Pandemi Haruskah Tetap di Laksanakan?


Seperti yang kita ketahui pesta rakyat yang setiap 5 tahun nya sekali dilaksanakan, akan kembali dilakukan yaitu pada bulan Desember 2020  mendatang. Pilkada yang kita ketahui ini merupakan pesta demokrasi besar, dimana kita sebagai rakyat memilih siapa yang akan menjadi wakil kita dalam 5 tahun kedepan untuk menjadi amanah serta menyampaikan aspirasi masyarakat. 

Peraturan yang sudah ditetapkan yaitu masa kampanye yang akan berlangsung mulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 atau sekitar 71 hari. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hal itu diumumkan setelah Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU  menggelar rapat virtual. Mereka yang hadir dalam rapat virtual itu adalah Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman.  

Di tengah pandemi seperti ini apakah benar-benar bisa dilaksanakan Pilkada? Apalagi di situasi sekarang ini puncak penyebaran Covid 19 kembali naik, dimana banyak masyrakat yang kembali terkena virus ini. Banyak pro dan kontra  terhadap Pilkada yang akan digelar pada bulan Desember ini. Ini menjadi sebuah keresahan yang sedang dialami bangsa ini euphoria Pilkada tahun ini akan sangat berbeda disbanding tahung-tahun sebelumnya. 

Pada saat ini, barisan para penolak Pilkada 2020 merasa khawatir, akan Pilkada 2020 menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 yang akan melonjaknya lagi kasus penyebaran virus ini. Sedangkan di sisi lain, pihak yang tetap teguh menggelar Pilkada Serentak, harus tetap dilaksanakan karena merasa takut akan terjadi krisis birokrasi di daerah sehingga Pilkada serentak pada tahun 2020 harus tetap dilaksanakan pada situasi pandemi ini.

Hal ini menjadi sebuah keambiguan yang dapat kita lihat bersama dimana saat Pilkada apabila diitunda dapat menjadi sebuah hambatan birokrasi karena tidak ada satu  pun yang tau kapan Pandemi ini akan berakhir, namun apabila tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat apakah benar-benar bisa menjamin tidak adanya klaster baru orang-orang yang terpapar virus ini akibat Pilkada yang dilaksanakan. 

Ini sebuah tanda tanya  besar  bagi kita, namun kita sudah menemukan jawabannya bahwa Pilkada akan tetap dilaksanakan pada akhir tahun ini. Tapi bukankah alangkah baiknya Pilkada dapat ditunda dulu untuk sementara waktu? Bukankah pada akhir tahun ini Indonesia telah berkomitmen penyediaan 290 juta dosis vaksin Covid-19 hingga tahun 2021 mendatang. Sementara sampai  akhir tahun 2020 ini, pengadaan vaksin sudah ada 20-30 juta dosis vaksin. 

Apakah kita tidak bisa menerima dulu vaksin yang  akan diberikan akhir tahun ini dan ini dibuat menjadi statement besar dalam mencegah kasus penyebaran yang lebih besar, setidaknya kita sudah mengantisipasi tubuh dengan vaksin yang diberikan. Serta untuk bulan berikutnya kita dapat melakukan Pilkada dengan menggunakan protokol kesehatan yang sangat disiplin tapi tidak mengurangi  rasa hormat terhadap pesta demokrasi yang akan kita laksanakan ini. 

Namun apapun yang menjadi rencana Pemerintah di akhir tahun ini yaitu Pilkada dapat berjalan dengan lancar serta kasus penyebaran virus ini angkanya mulai menurun sebelum bulan Desember sehingga Pilkada tetap dilaksanakan menggunakkan protokol kesehatan yang ketat agar euphoria Pesta Demokrasi tetap berjalan dengan baik. Kiranya pandemi ini secepatnya akan berakhir serta kita sebagai masyarakat selalu menjaga diri kita dengan mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari segala penyakit. 


Oleh : Lis Veronica Batuara
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Angkatan 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Baru Menuju Sejarah: Memulai Perjalanan Baru Bersama HIMANEGARA

Generasi Muda Harus Melek Politik ????

Mengenal Histori G30S PKI